Akibat Penyelenggara Seleksi Perangkat Fiktif, Nasib Perangkat Terpilih Menunggu Putusan Hukum

SRAGEN. Kabarsukowati. – Terkuaknya penyelenggara seleksi perangkat desa yang digelar oleh Lembaga Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang mengatasnamakan Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ternyata tidak diakui oleh UGM berbuntut panjang. Nasib para perangkat desa yang lolos bisa saja dibatalkan. Lantas putusan tersebut menunggu hasil dari proses hukum.

Ketua Komisi I DPRD Sragen Thohar Ahmadi menyampaikan pihaknya sudah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen dan Inspektorat Sragen. Terutama terkait langkah yang akan dilakukan setelah ada laporan ke Polda DIY terkait penyelenggara seleksi perangkat tersebut.

”Saya selaku komisi, jika salah maka dijalankan menurut aturan yang betul. Kalau salah kan harus diluruskan. Kalau yang mengetes bukan akademisi resmi, menurut saya sudah salah. Pendapat teman-teman di komisi I juga minta dianulir,” ujarnya Rabu (9/8).

Dia menyampaikan bagi perangkat desa yang sudah dilantik, menunggu proses hukum. ”Dari Inspektorat dan Kabag hukum menunggu hasil putusan hukum. Kemarin ada yang berpendapat untuk skorsing dulu. Tapi dasar skorsing dulu itu apa, jawaban dari beliau-beliau menunggu proses hukum,” bebernya.

Thohar menyampaikan panitia desa dengan kecamatan maupun Dinas PMD kurang koordinasi. Sehingga kecolongan dan tidak tahu valid tidaknya penyelenggara. Jika sejak awal koordinasi berjalan baik, tidak terjadi masalah ini.

Dia juga sudah bertanya pada Camat Sumberlawang. Lantas Camat menegaskan bahwa pihak ketiga tersebut dipastikan abal-abal. ”Camat mengakui, baru tahu setelah ada masalah ini. Ternyata UGM sendiri juga mempermasalahkan, dan memastikan tidak ada kerjasama dengan desa Jati Kecamatan Sumberlawang,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas PMD Sragen Pujiatmoko menyampaikan ada kegiatan monev di PMD. Lantas pelaksanaannya jika tidak diundang panitia desa, juga tidak melakukan Monev. Kebetulan di desa Jati, pihaknya juga diundang seleksi salah satu gedung di UGM, saya minta berangkat Pak Manto yang sekarang menjabat Kabag Organisasi dan almarhum mas Angga,” terangnya.

Mereka sembari memastikan biasanya yang menyelenggarakan LPPM, namun kali ini yang menjadi panitia yakni MAP. ”Jawabnya dari panitia yang menggelar, bahwa MAP itu sama dengan LPPM, untuk penjaringan besar baru LPPM, kalau jumlahnya hanya 5-10 yang mengurusi MAP. Perkiraan kita percaya saja karena kopnya juga UGM,” ujarnya.

Pihaknya merasa selama proses sudah sesuai dengan ketentuan. Dia menjelaskan ada 4 desa yang menggunakan MAP. Selebihnya desa yang menggelar proses mutasi. Lantas 4 Desa tersebut yakni desa Jati, Klandungan, Sambungmacan dan Gilirejo Lama.(edi).

Tinggalkan Komentar

Komentar