488 PPPK Susulan Terima SK, Harus Jaga Kualitas

SRAGEN, Kabarsukowati – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sragen kembali mendapatkan SK pengangkatan. Total terdapat 488 orang yang menerima SK PPPK. Mereka bertugas sebagai guru di wilayah kabupatenn Sragen.  

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan dirinya dikejar pertanyaan terkait kapan SK akan diserahkan. Pertanyaan itu sudah sering ditanyakan sejak beberapa minggu yang lalu. Ditambah pada Senin (11/7) depan sudah tahun ajaran baru.

”Saya janji sebelum tanggal 11, alhamdulillah ini 7 Juli diserahkan SK pada bapak ibu semua,” ujarnya.

Dia menyampaikan penyerahan SK ini sangat dinantikan. Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, sejak Juni 2021 ketika Seleksi PPPK. Namun dibalik itu perjuangan penerima SK PPPK ini sudah bertahun-tahun.

Yuni menyampaikan PPPK nantinya tidak mendapatkan pensiun. Namun dengan ini merupakan suatu kehormatan dari hasil perjuangan sebelumnya. Sehingga patut disyukuri dari perjuangan yang melelahkan. Pihaknya ada sekitar 5 orang yang mendekati usia 60 tahun. ”Tadi ada yang usia 57 tahun, artinya 3 tahun lagi pensiun, disyukuri,” ungkapnya.

Bupati menitipkan dunia pendidikan pada para PPPK yang baru menerima SK ini. Lantas dia menuturkan dengan SK ini gaji yang diterima akan lebih banyak. ”Dulu semangat meski honor yang diterima dibawah Rp 1 juta, sekarang yang diterima naik berkali lipat, menjadi Rp 3,3 juta, jadi harus lebih semangat,” ujarnya.

Yuni mengingatkan dengan kenaikan gaji, bisa menambah profesionalitas untuk mendidik. Karena tantangan juga akan lebih besar. Lantas kinerja PPPK nanti juga tetap dilakukan evaluasi. Sehingga diminta terus meningkatkan kualitas diri. ”Kontrak 5 tahunan apa diperpanjang atau tidak, tergantung kita sendiri,” bebernya.

Pihaknya menyampaikan untuk PPPK tahap ke III akan menunggu proses dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ”Kita pasif untuk tahap ke III ini,” ujarnya.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar