Tertunggak Rp 700 juta, Paving Pasar Sukowati Dibongkar Sub Kontraktor

SRAGEN. Kabarsukowati. – Sub kontraktor pembangunan pasar sukowati membongkar paving blok yang terpasang akibat 5 bulan dinas terkait tidak melunasi pembayaran.


Pembangunan Pasar Sukowati yang dibanggakan Pemerintah Kabupaten Sragen ternyata masih menyisakan masalah. Salah satu sub kontraktor yaitu CV Dumilah Bumi Mandiri membongkar paving block yang  sudah terpasang di halaman pasar. Aksi tersebut dilakukan Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri, Endah Retno Wulandari Rabu (31/5) siang.

Dia nekat lantaran haknya Sekitar Rp 700 juta belum dibayarkan. Pihak CV Dumilah Bumi Mandiri menjadi sub kontraktor PT Darlin Audiya dari Surabaya untuk sejumlah pekerjaan. Termasuk penyedia dan pemasangan paving block.

Namun aksi membongkar paving block tersebut dihalangi petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen. Sempat terjadi adu argumen perihal pembongkaran paving block tersebut. Pihak sub kontraktor mendesak hak mereka untuk segera dibayar.  

Kuasa Hukum CV Dumilah Bumi Mandiri, Ali Muqorobin menyampaikan pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Sragen dan Dinas terkait mempertemukan dengan PT Darlin Audiya. Dia menyampaikan  sudah 5 bulan menunggu pembayaran setelah pasar selesai dibangun.

Pihaknya sudah meminta PT Darlin Audiya untuk melakukan pembayaran. Selain itu sebelum melakukan aksi mengambil paving block juga sudah bersurat ke Kepolisian dan Kodim serta dinas terkait.

Ali menjelaskan untuk kerugian, hanya paving saja sekitar Rp 400 juta. Sedangkan total yang belum dibayar sekitar Rp 700 juta. Seperti tanah urug dan material lainnya. Pihaknya juga memastikan ada perjanjian dengan pihak PT. Darlin Audiya terkait pekerjaan tersebut. ”Pasti kita punya bukti perjanjian,” terangnya.

Dia menyampaikan dari pihak CV. Dumilah Bumi Mandiri sudah siap dengan resiko apapun. Jika dinas terkait meminta untuk dikembalikan, pihaknya akan melakukan jika sudah ada mediasi. ”Kita tunggu hasil mediasi dulu, kami minta mediasi secepatnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Perdagangan, Diskumindag Kabupaten Sragen Handoko cukup geram atas aksi tersebut. Pihaknya menekankan bahwa paving itu sudah menjadi milik pemkab Sragen. Dia mengklaim pembayaran terkait proyek sudah selesai pada pihak pemenang tender, yakni PT. Darlin Audiya.

”Masalah Darlin punya urusan dengan pihak lain, kita nggak mau tau. Karena kita juga tidak dilibatkan dan tidak dikasih tau. Dan tidak ketemu dengan mereka. Karena saya bidang pasar, saya harus turun. Ini sudah area publik,” tegasnya.

Dia meminta jangan sampai mengganggu kegiatan perekonomian. Pihaknya juga mengaku belum pernah memediasi dengan pihak PT. Darlin Audiya. Namun pernah menemui kepala dinas. ”Kalau masih melakukan kegiatan itu, artinya melawan hukum, karena ini fasilitas pemerintah,” ujar Handoko.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen Hargiyanto menyampaikan saat ini proses mediasi. Dia menyampaikan sudah menjadi aset pemda. Karena sudah dilakukan pembayaran. Lantas saat ini, masih dalam massa pemeliharaan hingga minggu terakhir bulan juni 2023.

”Masih massa pemeliharaan,  ini sudah diserahkan pemda, namun yang rusak masih menjadi tanggungjawab PT Darlin. Karena punya pemda, yang salah kan yang ambil,” bebernya.

Dia mengklaim belum menerima surat dari CV Dumilah Bumi Mandiri untuk dibantu perihal penagihan ke PT. Darlin Audiya. ”Belum, secara teknis harus bersurat. Suratnya tidak ada,” tuturnya.(rob).

Tinggalkan Komentar

Komentar