Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Penipuan dan Intimidasi


SRAGEN - Anggota dewan Sragen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial HTT diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah. Korban yakni seorang ibu rumah tangga asal Solo atas nama Ratna. Lantas pihak korban akan melaporkan persoalan itu  Badan Kehormatan (BK) DPRD Sragen.

Ratna menceritakan awalnya pada 2021 dia ditawari tinggal di rumah milik oknum dewan itu di kawasan Perumahan, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang tanpa membayar. Seiring berjalannya waktu, korban diminta membeli rumah tersebut senilai Rp 550 juta.

Penawaran itu disanggupi dan korban memberikan uang muka melalui transfer ke bank senilai Rp 60 juta. ”Pembayaran itu melalui menantu HTT dan uang langsung diserahkan ke oknum dewan tersebut,” ungkap Ratna Rabu (1/11).

Setelah menyerahkan uang muka November 2021, dia diminta memberikan pelunasan pembelian rumah. Pihaknya menyanggupi, hanya saja ingin ditunjukkan sertifikat rumah tersebut. Namun sertifikat tidak ditunjukkan.

Selang beberapa waktu dia diminta pergi dengan alasan rumah sudah laku dijual.  Pihaknya dijanjikan uang muka akan dikembalikan. Namun ternyata rumah itu belum laku dijual. ”Bahkan saat mengecek ingin mengambil sebagian barang yang masih tertinggal rumah belum laku dijual. Kami putuskan tempati kembali karena anak-anak masih sekolah di Sragen uang muka juga belum dikembalikan. Saya mau pergi bila uang muka dikembalikan secara penuh,” tandasnya.

Namun ketika kembali menempati, dia mendapat intimidasi dan teror dari orang yang tidak dikenal. Karena lokasinya berada di ujung, kerap ada sepeda motor melintas, menggunakan penutup wajah dan tampak mengganggu. Bahkan dia mendapat pesan singkat melalui whatsapp.

Selang beberapa waktu pihak korban mendapat informasi ternyata sertifikat tersebut berada di salah satu bank, digadaikan untuk Pemilu 2019. ”Dari penjelasan ketua RT setempat, sertifikat itu dijadikan jaminan bank sebesar Rp 450 juta. Uang itu katanya untuk biaya pencalegan tahun 2019,” ujarnya.

Lantas dia didesak untuk pergi dari rumah tersebut. Pihaknya baru menerima Rp 5 juta dari uang muka yang diberikan. Padahal dirinya siap jika ingin dijual, selama menunjukkan sertifikat ke notaris untuk pembayaran,  dia mau mengangsur KPR. Atau jika tidak, uang muka yang sudah diserahkan untuk dikembalikan. ”Baru dikasih Rp 5 juta itupun saya harus ngotot memintanya karena untuk biaya pindah rumah juga,” tutur Ratna.

Lantas pihaknya akan melayangkan aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sragen perihal persoalan tersebut. Dia berharap oknum dewan itu segera mengembalikan uang miliknya.

Sementara Wakil Ketua BK DPRD Sragen Muhammad Harris Effendi menjelaskan, pihaknya belum tahu adanya surat laporan maupun aduan ke BK. Pihaknya akan menanyakan persoalan itu ke ketua BK lebih dulu. ”Kita malah belum tahu adanya laporan itu, coba nanti tak tanyakan ketua BK atau kalian tanya langsung ke ketua BK,” jelas Harris.(aza) 

Tinggalkan Komentar

Komentar

  • DEWA NUR CAHYANTO
    Kamis, 02 November 2023
    Semoga permasalahan ini segera selesai dan tutas