Inspektorat Investigasi Korupsi Bumdes Pungsari, Laporan Hasil ke KPK

SRAGEN. Kabarsukowati. – Inspektorat Kabupaten Sragen saat ini tengah menyelidiki terkait penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pungsari, Kecamatan Plupuh. Lantas hasil investigasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Jika sampai akhir bulan ini tidak ada pemulihan dana tersebut, maka temuan itu akan ditindaklajuti Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi yang beredar, Bumdes Pungsari tidak beroperasi sampai saat ini karena anggarannya dikorupsi Kades setempat. Anggaran Bumdes dikuasai dan digunakan oleh Kades Pungsari yakni Joko Sarono. Dari dana sekitar Rp 500 juta, kades memakai untuk kepentingannya Rp 350 juta. Lantas hal tersebut dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sragen. Kades diberi waktu hingga 18 Juni ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait kasus Bumdes Pungsari, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan kasus Pungsari sudah masuk ranah investigasi Inspektorat.”Investigasi merupakan tingkat tertinggi kami dalam pemeriksaan, untuk mencari pembuktian,” terang Badrus kemarin.

Dia menerangkan investigasi ini dalam rangka memeriksa, serta meneliti segala macam laporan. Dia menyampaikan setiap detail perkembangan kasusnya dilaporkan Ke KPK RI. ”Kita apa adanya dan investigasi kami tembuskan ke KPK. Jadi kami potret apa adanya. Apapun kita sertakan dengan bukti yang memadai,” jelasnya.

Soal anggaran yang disalahgunakan tersebut, Badrus tidak bisa membocorkan saat ini. Namun dia membenarkan bahwa ada temuan terkait keuangan di Desa Pungsari, yakni angggaran BUMDES Pungsari.

Terkait jumlah angka, dia menerangkan sesuai fungsi inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bekerja sebagai sistem pengendalian internal. Berbeda dengan kasus ketika sudah sampai di APH maupun KPK yang bersifat eksternal dalam menyampaikan informasi. ”Tetapi kami jamin, apa yang kami laporkan, kami pertanggungjawabkan,” ujar dia.

Dia menerangkan memberi kesempatan Kades terkait selama 60 hari untuk pengembalian atau pemulihan. Lantas jika melewati 60 hari, maka kasus tersebut akan menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH). ” Bisa Kepolisian, bisa Kejaksaan,” terang dia.

Badrus menyampaikan untuk saat ini masih rentang waktu untuk pemulihan dan segala macam terkait temuan tersebut. Pihaknya menjelaskan  batas waktu dari April hingga akhir Juni ini. Selain kasus di Pungsari, Inspektorat juga juga mendapat laporan dari beberapa desa yang lain.

Sementara Kades Pungsari, Joko Sarono menyampaikan di Inspektorat mendapat pembinaan untuk penyelesaian masalah tersebut. Dia menyampaikan sesuai arahan untuk membuat Bumdes baru dengan badan hukum baru. ”Sudah terbentuk Bumdes dengan badan hukum baru, selesai sesuai prosedur pada Rabu malam kemarin,” terangnya Kamis (8/6).

Pihaknya mengakui telah menyalahi aturan dan bersedia memperbaiki. Selain itu, pihaknya berupaya agar bumdes Pungsari bisa beroperasi.

”Kita memang menyalahi aturan. Kita mulai dari awal lagi. Untuk pemulihan harus pembentukan badan hukum baru dengan AD/ART dan pengurus . Nanti untuk pengembalian diangsur rekening bumdes yang baru. Harus kembalikan rekening,” ujarnya.

Soal pengembalian, pihaknya mengaku siap. Sedangkan nilai yang dikembalikan, pada wartawan Joko mengaku menggunakan uang Bumdes senilai Rp 200 juta.(rob).

Tinggalkan Komentar

Komentar