Hasil Seleksi Calon Komisioner KPU Janggal, Desak Seleksi Ulang

SRAGEN, Kabarsukowati – Hasil seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dinilai tidak fair. Lantas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Deras mendesak dilakukan seleksi ulang. Salah satu alasan yakni Panitia Seleksi (Pansel) mengabaikan kesertaan perempuan 30 persen.

Pegiat LSM Deras, Budi Setyo menyampaikan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 adalah agenda besar. Sehingga harus dikelola dengan mandiri, professional dan intergitas yang tinggi. Untuk itu dibutuhkan Penyelenggara yang lebih berkualitas daripada Pemilu 2019 yang banyak menimbulkan korban meninggal dunia.

Dia melihat Khusus di Jawa Tengah ada 23 Kabupaten/kota yang Akhir Masa Jabatan pada tanggal 23 Oktober 2023. ”Hampir Semua incumbent ikut melakukan Pendafaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/kota,” ujarnya.

Lantas hasil pengumuman 10 besar diumumkan pada Minggu (30/7) dinilai cacat. Banyak pihak terkejut serta mempertanyakan profesionalisme tim seleksi dalam melaksanakan tugas. ”Khusus Zona Jateng 3 ada banyak hal yang tidak masuk akal dan menimbulkan kecurigaan baik peserta seleksi maupun masyarakat umumnya,” tegasnya.

Dia mendapat kesaksian peserta bahwa ada peserta lainnya yang tidak bisa menjawab wawancara dan durasi waktu cukup singkat. Tetapi hasilnya melebihi peserta lainnya. ”Apalagi yang incumbent test wawancara lebih dari 30 menit tapi hasil tes dibawah jauh dari peserta yang diduga tidak mampu menjawab dengan baik dan lancar,” terangnya.

Dia juga menyoroti hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 3 Periode 2023-2028. Dari 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sragen Periode 2023-2028 tidak ada satupun perempuan. ”Padahal dalam 20 besar calon anggota terdapat 5 orang perempuan di Kabupaten Sukoharjo yang berpengalaman menyelenggarakan Pemilu dan Kecamatan/desa (PPK, PPS) , 2 orang perempuan di Kabupaten Wonogiri yang keduanya mempunyai pengalaman menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten (petahana) dan 1 orang perempuan di Kabupaten Sragen,” terangnya.

Dia menambahkan menurut Pasal 10 ayat (7) UU No 7 tahun 2017, komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Oleh karena itu diduga Tim Seleksi memaknai kata ‘memperhatikan’ itu tidak wajib. ”Padahal mestinya harus diupayakan dengan sungguh-sungguh. Semangat visi dari regulasi tersebut mestinya jangan dianggap hanya sekedar kata-kata.” Bebernya.

Dia menyayangkan Tim Seleksi tidak mengakomodir keterwakilan perempuan pada seleksi penyelenggara KPU sendiri. Pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai syarat pendaftaran calon legislatif tertuang di dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e UU No 7 Tahun 2017. 

”Ketentuan ini jelas-jelas tidak terlihat implementasinya untuk kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen. Dengan demikian, secara subtansial dan yuridis, materi pengumuman sebagaimana yang telah diumumkan dan hasil kerja Tim Seleksi Jateng 3 patut dipertanyakan,” terangnya.

Dia menambahkan ada lagi Kasus terkait peserta dari Kabupaten Sragen yang sedang mengalami menderita sakit stroke. Yang bersangkutan masih mengalami perawatan ternyata nilai tes kesehatan diduga lebih baik dari 10 orang lainnya yang secara kasat mata lebih sehat.

”Secara humanisme kita sangat menghargai yang bersangkutan tetap semangat mengikuti Seleksi, tetapi secara fakta keputusan kesimpulan tim seleksi dengan membandingkan 10 peserta lainnya yang tidak lolos ada unsur kecurangan yang dikelola secara masiv dan terstruktur,” selorohnya. (Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar