Bawaslu Rencana Penertiban Baliho Pada Kamis

SRAGEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengeluarkan surat himbauan terkait alat peraga pada seluruh partai politik. Tindakan ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran. Namun sejak dikeluarkannya Surat himbauan dari Bawaslu pada Kamis (2/11) lalu, belum ada tindakan perihal Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.


Terkait surat tersebut sampai saat ini masih banyak APS yang dipasang. Sehingga seolah-olah terjadi pembiaran oleh Bawaslu dan tim terkait pada APS di sejumlah lokasi.


Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budi Prasetyo menyampaikan bahwa surat imbauan itu dari Bawaslu RI. Lantas diteruskan ke Bawaslu Kabupaten dan disampaikan ke seluruh parpol.


”Jadi semua parpol, dari DPP sampai ke bawah menerima surat tersebut. Terkait himbauan juga sudah kami sampaikan di ayem tentrem disampaikan pak Kukuh, (Komisioner Bawaslu Sragen divisi penanganan pelanggaran, red),” ujarnya Selasa (14/11).


Perihal masih banyak bertebaran APS ataupun alat peraga berupa baliho maupun spanduk, Budi menyampaikan akan segera dilakukan penertiban. Pihaknya menjelaskan pada Jumat (10/11) lalu dilakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Seperti Satpol PP, kesbangpol, Bawaslu dan sebagainya.


”Hasilnya Kita diminta surat rekomendasi untuk Satpol PP melakukan himbauan. Kemudian Satpol mengirim himbauan ke parpol, surat sudah dikirim ke masing-masing parpol hari ini,” tandasnya.


Dengan dikirim surat tersebut, diharapkan parpol menertibkan secara mandiri APS yang mereka pasang. Kemudian pihaknya menjelaskan akan dilakukan penertiban serentak pada Kamis (16/11) nanti. ”Serentak kabupaten dan kecamatan. Tim kabupaten menyasar alat peraga yang besar dan yang tinggi, Kalau dari tim kecamatan membutuhkan bantuan, kita koordinasi,” terangya.(Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar