Soal Lelang Tanah Bengkok Praja Terbelah
- Ditulis oleh admin --
- Rabu, 26 Januari 2022 --
SRAGEN, Kabarsukowati - Perkumpulan perangkat desa menyikapi polemik rencana lelang tanah bengkok di Kabupaten Sragen. Namun ternyata Paguyuban Perangkat Desa (Praja) terbelah. Hampir setengah memilih tetap melelangkan tanah bengkok.
Praja Sragen menggelar pertemuan di Balai Desa Ketro,
Kecamatan Tanon Selasa (25/1). Dalam pertemuan tersebut membahas nasib tanah
bengkok yang sesuai ketentuan dari pemerintah Kabupaten agar dilelangkan.
Alhasil sebagian desa meng input tanah bengkoknya. Situasi tersebut membuat sebagian
perangkat desa kesal
Dalam pertemuan itu, dari 196 desa yang ada di Kabupaten
Sragen, terdapat 105 desa yang menolak, namun sudah ada 91 desa yang yang input
lelang tanah bengkok. Situasi tersebut membuat sebagian perangkat desa bereaksi
keras.
Ketua Praja Sragen Sumanto menegaskan, pertemuan perangkat
desa ini untuk menyatukan pikiran dan persepsi agar tidak terjadi perpecahan
maupun perbedaan pandangan soal bengkok. Pihaknya menyampaikan menyikapi kabar
soal bengkok para perangkat desa.
Lantas para perangkat desa yang sudah Input data untuk
dilelangkan mengandung konsekwensi besar. "Ketika input lelang tanah
jangan digarap dewe, nanti akan mengundang masalah," ujar Manto.
Pihaknya menyarankan agar input data lelang tersebut
direvisi. Meskipun dirinya menegaskan tidak mengajak untuk mencabut. "Kami
harapkan yang terlanjur input untuk direvisi. Masih bisa direvisi kok. Tapi
kami tidak mengajak, silahkan ya monggo keputusannya hak desa," ujarnya.
Sumanto menuturkan pertemuan ini tujuannya untuk menyamakan
persepsi para perangkat desa. Karena yang 91 sudah input lelang sebelum
pertemuan ini. Selain itu pihaknya juga menuturkan 105 desa yang tidak input
juga tidak masalah.
Dalam kesempatan tersebut Kades Gawan Sutrisno mengatakan,
pihaknya lebih condong untuk mengikuti aturan pemerintah. Karena dengan
dilakukan pelelangan tanah bengkok bisa meningkat Pendapat Asli Desa (
PADes).Hanya saja yang perlu direvisi, agar para perangkat desa diperbolehkan
mengikuti lelang.
Kemudian juga meninjau ulang Biaya Operasional Pemerintahan
( BOP) diturunkan. "Lantaran saat ini BOP 5 persen dinilai terlalu tinggi
khususnya untuk bagian ke kecamatan sebesar 2 persen harus dikurangi. Teknisnya
juga harus diperjelas" ujar Sutrisno. (din)
Komentar