Raperda Pondok Pesantren dan Madrasah, Dorong Penganggaran Untuk Diniyah

SRAGEN, Kabarsukowati – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dan Madrasah masih belum rampung digodok. Lantas salah satu pembahasan terkait penganggaran untuk madrasah diniyah. Lantaran untuk madrasah Diniyah banyak yang belum tersentuh bantuan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ponpes dan Madrasah, Faturahman menyampaikan salah satu pembahasan yang cukup intens yakni madrasah diniyah. Pihaknya menuturkan terkait madrasah pada umumnya sudah mendapat perhatian dari kementerian agama (kemenag). Baik dari APBN dan anggaran lainnya. Namun untuk madrasah diniyah, masih belum tersentuh penganggaran karena dikelola masyarakat.

Padahal sejauh ini jumlah Madrasah Diniyah di Kabupaten Sragen mencapai ratusan. "Di Sragen jumlahnya ratusan. Kalau ada 208 desa/kelurahan di Sragen. Madrasah Diniyah dalam satu desa bisa ada 2-3 madrasah," jelas Fatur.

Dia menilai madrasah Diniyah masih belum tersentuh. Sehingga kebanyakan para guru ngajinya bermodalkan ikhlas. Hal ini perlu sentuhan dari pemerintah kabupaten untuk menarik Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) ke madrasah diniyah. "Kita lebih konsentrasi pada diniyah, ini dikelola masyarakat. bahkan jumlahnya lebih banyak daripada pesantren. Sehingga nanti dalam perda akan ada penambahan kata diniyah," terangnya. 

Fatur yang juga ketua Fraksi PKB Sragen menekanan dalam perda pesantran ini, sangat penting untuk menambahkan kata diniyah. Bantuan nanti disasar untuk keseluruhan kebutuhan. Dalam draf saat ini ada madrasah formal dan non formal. Lantas kalimat tersebut dihilangkan  dan ditekankan ke diniyah. "perubahan nomenklatur, jadi diharapkan bisa menerima bantuan dari kabupaten hingga pusat," jelasnya  

Dia menyatakan tindak lanjutnya setelah dewan menggelar public hearing. Maka akan diundang dari berbagai elemen masyarakat dan ormas keagamaan. Pihaknya berharap BOSDA yang dianggarkan bisa membantu perkembangan madrasah diniyah di Sragen.


Reporter : Robby Isnan Abdillah

Tinggalkan Komentar

Komentar