Polres Sragen Amankan Ribuan Petasan Membahayakan

SRAGEN. Kabarsukowati. – Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen menahan dua orang yang memiliki bahan peledak petasan dengan jumlah yang cukup banyak dan membahayakan. Tim mengamankan petasan tersebut pada Rabu, (29/3) di sekitar tempat parkir SPBU Gabugan, Kecamatan Tanon.  

Informasi yang dihimpun, Tersangka yakni Andi Santoso, 34, warga Dukuh Bulakrejo  Desa Pare, Kecamatan Mondokan. Berdasarkan pengembangan, sejumlah mercon itu awalnya dari tersangka Pardi, 39, warga Dukuh Sidorejo, Desa Tlogotirto, Kecamatan  Sumberlawang.

Awalnya pada Selasa (28/3) Unit Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada Penjual bahan Peledak Jenis Petasan yang di jual di warung-warung. Modus transaksi melalui Whatsapp. Selanjutnya Unit Resmob melakukan Serangkaian Penyelidikan.

Setelah itu tim resmob mengamankan Andi Santoso di Tempat Pakir SPBU 44.572.24 Gabugan, Tanon. Lantaran Pelaku Tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis Petasan.

Dari Tersangka Andi pihaknya mengamankan Mercon korek Sebanyak 63.700 butir, Mercon cobra sebanyak 45 butir, Mercon disko sebanyak 258 butir, Mercon flower power sebanyak 13 butir,  Mercon guttering tor sebanyak 144 butir, Mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, Mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir, Mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, dan berbagai jenis petasan sebanyak 2 pax.

Dari keterangan Andi, dia membeli Bahan Peledak jenis Petasan dari Emut Mujiyono, warga Dukuh Pare, Desa Pare, Kecamatan Mondokan. Selanjutnya pukul 20.00 Unit Resmob berhasil mengamankan Emut Mujiyono di Rumahnya serta menyita petasan.

Selanjutnya dari keterangan Emut Mujiyono  mengaku membeli Bahan Peledak jenis Petasan dari Pardi warga desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang. Kemudian sat reskrim menahan dan menyita petasan milik tersangka Pardi. Dari Pardi disita mercon korek sebanyak 38.000 butir.

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menekankan pelaku melakukan  Tindak Pidana Tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.  ”Modus yang dilakukan, Pelaku Menjual bahan peledak jenis petasan di warung-warung dan lewat Whatsapp yang mana sangat meresahkan masyarakat,” bebernya. (Aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar