Persoalan Tanah Bengkok, Praja Ingin Berkuasa

Sragen, Kabarsukowati Persoalan eks tanah bengkok kembali menjadi persoalan, pasalnya pada Senin (7/2/2022) Praja Sragen datang ke DPRd dan menuntut adanya revisi Peraturan Bupati (Perbub) Sragen No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) mengecam sikap persatuan Perangkat Desa (Praja)  Sragen yang berusaha ingin memiliki tanah bengkok.

Aliansi Pemuda Peduli Desa yang selanjutnya disingkat (APPD) merupakan medium Gerakan Anak Muda dalam memperjuangkan hak-hak Warga yang di kebiri atas nama birokrasi. APPD Sragen bersepakat sebagai upaya melaksanakan amanah UU 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan dalam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang”  Sebagai pemuda yang peduli dengan warga, tani, rakyat jelata dan sipil memiliki mandat untuk memperjuangkan kebenaran serta peka terhadap realitas yang terjadi.

Dalam pertemuan di ruangan serbaguna DPRD Sragen tersebut ada enam anggota APPD yang datang dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim bersama Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi. Perwakilan dari Pemkab Sragen, antara lain Kabag Pemerintahan, Agus Dwi Prasetyo dan Koordinator Sub Analis Hukum Bagian Hukum Setda Sragen, AM Duki.


Anggota APPD, Abdillah mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar perangkat desa mentaati aturan yang berlaku termasuk mengenai tanah bengkok. Regulasi yang berlaku mengatur pengelolaan tanah bengkok harus dilelangkan dan hasilnya menjadi tunjangan perangkat dan kepala desa. Namun praja menginginkan agar pengelolaan tanah bengkok tetap menjadi hak desa. Sebagiamana DPR yang memiliki fungsi pengawasan, sedangkan kesalahan ini sudah ada sejak 2010 sampai sekarang masih ada polemik tanah bengkok.

Tanah eks bengkok seharusnya sudah diberlakukan selayaknya aset desa lain sejak 2010 lalu. Hal itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Perangkat Desa dan Peraturan Bupati No.9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.

Juru bicara APPD Sragen, Handoko Wahyu menuturkan jika ada kerugian negara dan masyarakat apabila eks tanah bengkok tidak dijalankan sesuai regulasi semestinya. Kebijakan perda, menjual tanah kas desa melalui perangkat desa merupakan kesalahan besar. Karena sesuan Perda nomor 2 tahun 2010 sudah tidak ada bengkok, adanya kas desa. Artinya mekanisme harus melalui tahap lelang.

Namun tidak dijalankan oleh pemerintah daerah. Bahkan anggota Dewan yang pernah menjabat sebagai kepala desa (Kades) yang semestinya mengetahui hal tersebut dinilai melakukan pembiaran. Dia menuturkan dalam Perda tersebut tanah eks bengkok harus dikembalikan sebagai sumber pendapatan desa paling lambat November 2010. ”Sejak 2010 regulasi harusnya sudah dikembalikan. Pada 2017 lebih diperjelas lewat Perbup nomor 76 tahun 2017,” bebernya.

Lantas sudah mayoritas desa sudah memasukkan tanah eks Bengkok pada 2022 ini ke siskeudes agar tertib administrasi. Namun pelaksanaan lelangnya baru dilakukan 2023 mendatang. Hal ini juga menghadirkan dilema, lantaran ketidakjelasan nilai harga yang dicantumkan.

Pada Audiensi tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen Dwi Agus Prasetyo menyampaikan pelaksanaan semua tanah eks bengkok sudah masuk dalam sikeudes dan masuk dalam APBDes. Sehingga proses pengelolaan mulai lelang.

Pihaknya menyampaikan lelang harusnya sejak perbup nomor 76 tahun 2017 ditetapkan. Namun baru 2021 baru sosialisasi ke semua perangkat desa. Banyak masukan dari perangkat dan kepala desa perlu penyesuaian di lapangan.

Saat ini dari 196 desa di kabupaten Sragen, sudah 145 yang sudah input di sistem siskeudes. Sehingga nanti tunjangan dari tanah eks bengkok diserahkan perbulan sesuai hasil lelang nantinya.

Salah satu anggota APPD juga memberikan statement agar pemerintah tidak melindungi oknum pelanggar hokum dan patuh terhadap konstitusi yang ada. Dan meminta ketegasan pemerintah agar tegas dalam menangani masalah ini.

konsolidasi berunjung dengan keputusan yang masih mengambang dan akan diadakan konsolidasi kembali yang mengundang Praja, DPRD, APPD dan pihak terkait. (pram)

Tinggalkan Komentar

Komentar