Perangkat Desa Belasan Tahun Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa


SRAGEN, Kabarsukowati – Salah seorang perangkat desa Genengduwur, Kecamatan Gemolong menggadaikan sertifikat tanah kas desa selama belasan tahun. Sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan di suatu lembaga keuangan dan dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Lantas keberadaan sertifikat tersebut baru terungkap awal tahun ini.

Sertifikat kas desa yang menjadi agunan tersebut diketahui setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan situasi itu pada Camat Gemolong Ancil Sudarto dan Inspektorat Kabupaten Sragen pada Senin (9/1). Keberadaan sertifikat tersebut di lembaga keuangan menimbulkan dugaan penyalahgunaan Aset Pemerintah Desa Genengduwur.

Setelah mendapat informasi itu, Kepala Desa Genengduwur, Sri Lestari berusaha untuk menyelamatkan Aset Pemerintah Desa Genengduwur yang berada dalam penguasaan pihak yang dinilai tidak berhak. Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan investigasi keberadaan Aset Pemerintah Desa berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Desa Genengduwur.

Setelah dilakukan pendataan, penelusuran, dan pengambilan keterangan dari berbagai pihak, Kades Genengduwur Sri Lestari memperoleh informasi bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 7, pada 2007 diduga telah disalahgunakan Perangkat Desa dengan inisial S yang menjabat sebagai Kaur Umum. Lantas saat ini sebagai Kepala Dusun 2 di Pemerintahan Desa Genengduwur.

Sri menjelaskan dia menjabat sebagai kades pada periode masa jabatan 2013-2019 dan 2019-2025. Saat serah terima, dari Kades yang lama, pihaknya tidak mendapatkan data aset tanah Kas Desa seluas 1825 meter persegi berupa lahan sawah. Ternyata sertifikat tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dalam jaminan utang piutang disalah satu Lembaga Keuangan di wilayah Kabupaten Sragen sejak 2007.

”Jadi waktu pertama kali serah terima aset desa, kita hanya mendapat buku leter C dan motor dinas. Dituangkan dalam berita acara yang masih ada saat ini. Jadi Sejak awal kita tidak tahu ada sertifikat yang berada di penguasaan pihak lain. Kaur saya juga tidak menyampaikan hal itu. Baru setelah ada laporan ini mengakui,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya akhirnya melakukan upaya mengambil kembali sertifikat yang dikuasai lembaga keuangan tersebut setelah digadaikan perangkat desa dengan inisial S. ”Selang waktu cukup lama sebelum saya menjabat, yakni 6 tahun sudah digadaikan,” ujarnya.

Saat diagunkan, S meminjam uang Rp 2 juta untuk kepentingan pribadi. Pihaknya akhirnya bisa mediasi dengan pihak lembaga keuangan tersebut. Dalam prosesnya dibantu Advokat dan Konsultan Hukum Pandji Ndaru Sonatra. Saat pengambilan kembali, pihak lembaga keuangan sempat meminta Rp 11,5 juta. Namun dengan berbagai argumen, bisa ditebus senilai Rp 5 juta seperti pinjaman yang diberikan.

Sri menyampaikan dengan kejadian ini pihaknya memberikan teguran keras pada perangkat desa tersebut. Namun dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, pihaknya berupaya tidak sampai ke ranah hukum selama bisa diselesaikan dengan mediasi. ”Sertifikat diserahkan pada Rabu (18/1) ke desa. Dari desa menerbitkan SP 1 terkait penyalahgunaan wewenang tersebut. Karena perbuatannya sangat fatal, ” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Desa Genengduwur, Pandji Ndaru Sonatra, dalam agenda mediasi sepakat untuk kemudian melanjutkan penyelesaian permasalahan dihadapan Inspektorat Kabupaten Sragen. Dia menyampaikan Inspektorat memberikan arahan pada Pemerintah Desa Genengduwur untuk melakukan inventarisir, evaluasi, dan pendataan kembali aset-aset pemerintah desa. Selain itu juga melakukan klarifikasi kepada perangkat desa S yang menggadaikan aset desa tersebut.

Pandji menjelaskan seharusnya dari lembaga keuangan yang sempat menahan sertifikat tanah kas desa, paham bahwa aset milik pemerintah tidak bisa dijadikan agunan, terlebih untuk kepentingan pribadi.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar