Pemerintah Pusat Terjun Langsung untuk Cek Penyesuaian LSD dengan RTRW

SRAGEN, Kabarsukowati – Pemerintah kabupaten Sragen sedikit bernafas lega paska pertemuan dengan Direktorat Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Desakan Pemerintah Daerah (Pemda) diakomodir pemerintah pusat. Selanjutnya dilakukan peninjauan dan sinkronisasi antara penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan surat keberatan direspon kementerian dan ditindaklanjuti. Selanjutnya dikumpulkan perwakilan di Seluruh Eks Karisidenan Surakarta di Boyolali Kamis (24/3). Dalam kesempatan itu, para kepala daerah mendesak penyesuaian dengan Perda RTRW yang telah disusun pada Dirjen cara langsung.


”Kami sampaikan ada perbedaan antara penetapan LSD dengan RTRW, di Sragen hampir 10 ribu hektar. Kami mohon ditinjau ulang dan verifikasi. Karena penentuan LSD kan cari citra satelit,” terangnya Jumat (25/3) usai Menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sragen.


Akhirnya Dirjen memberi kesempatan untuk verfikasi berkas lahan yang disesuaikan RTRW. Namun waktu untuk menyiapkan berkas sangat mepet. Hingga akhir pekan ini seluruh berkas yang berkaitan dengan RTRW harus sudah siap. ”Nanti dari pusat yang akan datang ke Sragen. Mereka meninjau langsung, jika Kiri kanan sudah ada bangunan dikeluarkan dari LSD, demikian juga lahan proyek daerah,” terangnya.


Yuni tidak memungkiri sejumlah lokasi proyek pemerintah juga masuk dalam penetapan LSD. Seperti diantaranya pembangunan Pasar Nglangon dan Joko Tingkir di wilayah Kampung Batuar, Kantor Pemda Terpadu di Kelurahan Sine dan rencana Pemangunan Akademi Pariwisata di Kecamatan Gemolong. Demikian juga lahan yang sudah terlanjur dilakukan pengurukan juga akan dipertimbangkan untuk keluar dari LSD.


”Selama 3 hari kedepan kita kebut dan sama-sama memverifikasi. Doakan saja ada kesepakatan dan selanjutnya jika sepakat kita tanda tangan. Pak Menteri bersedia merevisi keputusannya” terangnya.


Soal ketersediaan lahan sawah, Bupati menegaskan untuk wilayah Kabupaten Sragen sudah menyiapkan 43 ribu hektar lahan. Bahkan setelah kehilangan lahan 220 hektar untuk proyek tol, Kabupaten Sragen masih mampu menjadi penyangga pangan nasional.  


Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen Arief Syaifullah menyampaikan tim teknis dari pusat siap verifikasi ke lapangan. Dia menjelaskan masalah ini akibat data yang tidak sinkron dengan RTRW. ”Sekarang sudah sampai dan besok minggu mulai bekerja,” jelasnya.


Dia menuturkan pemerintah Pusat memiliki visi menjaga lahan untuk ketahanan pangan. Sedangkan daerah yang lebih paham terkait kondisi kewilayahannya. Sehingga perlu sinkronisasi. ”Dari ratusan mungkin sekitar 50 sampel yang di cek. Komitmen dari pusat sesegera mungkin. BPN siap mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) namun ada LSD,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Komentar