PAW Kades Singopadu Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

SRAGEN, Kabarsukowati -- Persaingan antara bakal calon Kepala Desa (Kades) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Singopadu, Kecamatan Sidoharjo masih hangat. Bahkan pihak kuasa hukum salah satu calon akan melanjutkan ke ranah hukum. Lantaran diduga ada dua calon memberi keterangan palsu sehingga memperoleh surat dari Pengadilan Negeri.

Kuasa hukum dari salah satu bakal Calon Heru Tarwoco, yakni Sri Kalono menduga ada dua calon dituding memberi keterangan palsu. Bakal calon dengan inisial Skd dan Pyd memberikan keterangan palsu tentang tindak pidana yang pernah dilakukan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga keduanya memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Sragen.

"Oleh karenanya pada kami pada Selasa, (28/6) kemarin selaku Kuasa Hukum bakal calon HT telah mengajukan keberatan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana kepada Ketua PN Sragen," bebernya Rabu (29/6). 

Menurutnya karena fakta yang sesungguhnya telah ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana dilakukan oleh Skrd dan Pyd. Keduanya terkait perbuatan Tipikor yang memenuhi unsur pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman max 20 tahun dan minimal 1 tahun.

"Keterangan yang tidak sebenarnya atau keterangan palsu diduga dilakukan oleh keduanya ketika memohon SKCK di Polres Sragen. SKCK tersebut diduga digunakan sebagai dasar terbitnya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana," bebernya.

Oleh karenanya Kalono juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana tersebut ke Polres Sragen dalam waktu dekat. Karena keterangan yang disampaikan hingga keduanya memiliki surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari PN. 

Pihaknya juga telah menemui ketua panitia untuk memperoleh keterangan terkait PAW Desa Singopadu. "Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Singopadu, Joko Widodo, bahwa bacalon Skd dan Pyd tidak menyerahkan bukti bahwa mereka telah mengumumkan secara jujur dan terbuka telah menjalani hukuman pidana, sebagai mana disyaratkan dalam Perbup terkait Pilkades Antar Waktu. Sehingga nampak kesengajaan untuk menutupi perbuatan kejahatan yang pernah dilakukan," singgungnya.

Selain itu Kalono mendesak Bupati Sragen sebagai Ketua Pilkades Antar Waktu Kabupaten Sragen harus melakukan penelitian terhadap bacalon bermasalah. Yakni dengan menerapkan penilaian  Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tanpa cela (PDLT) bagi para calon. (din)

Tinggalkan Komentar

Komentar