
Kebijakan Hapus Utang Kredit Macet UMKM, Bukan Untuk Nasabah Bank Daerah
- Ditulis oleh admin --
- Selesa, 14 Januari 2025 --
SRAGEN, Kabarsukowati - Kabar terkait program penghapusan utang Kredit Macet UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2024 cukup menarik perhatian masyarakat. Namun mekanisme dan syarat Kredit macet yang akan dihapus belum disosialisasikan menyeluruh. Terlebih program tersebut bukan untuk pinjaman nasabah bank daerah.
Program penghapusan utang UMKM yang baru saja disahkan masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait cakupan program dan mekanisme pelaksanaannya di tingkat daerah. Bank daerah yang tidak termasuk dalam program ini dihadapkan pada tantangan tersendiri dalam mengelola piutang UMKM,
Dalam wawancara dengan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen Haryanti, menyampaikam bahwa sosialisasi mengenai penghapusan utang UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 masih belum terlaksana. "Itu saya juga belum dapat sosialisasi sama sekali, baik dari kementerian, biasanya kan ada zoom meeting atau apa, saya juga belum pernah, belum dapat," terangnya Selasa (14/1)
Menurut Haryanti, PP ini hanya berlaku untuk bank-bank BUMN yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib UMKM yang berutang pada bank daerah. "Cuma kalau saya baca itu, kan buat BUMN. Himbara saja. Misal kayak BPR enggak. Karena BPR kan punyanya BUMD, kalau BUMN kan bank-bank yang nasional-nasional itu," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam semua pasal yang dipelajarinya, tidak ada satu pun yang menyebutkan BUMD. Sehingga mungkin sosialisasi lebih banyak difokuskan ke teknis bank milik negara.
Haryanti menjelaskan dalam bank yang dikelola BUMD tidak berkaitan langsung dengan penghapusan buku. Sehingga jika ada kesempatan untuk menagih kembali, maka hal tersebut tetap dilakukan. Demi kepentingan profit perusahaan dan menghindari risiko moral hazard. "Selagi bisa ditagih, bisa keluar, kenapa tidak. Dihapus biasanya kalau benar-benar sudah mentok dan lama," tambahnya.
Misal dalam kasus di mana yang hutang nasabah sudah meninggal, Haryanti menyebutkan bahwa penagihan masih bisa dilakukan kepada ahli waris. "Kalau ada ahli waris, tetap ditagih ke ahli waris," ujarnya.
Sosialisasi kepada nasabah yang akan menerima penghapusan utang ini juga belum dilakukan. "Makanya kalau kebijakan itu untuk BUMD, saya pasti segera tahu, namun penghapusan utang UMKM yang diatur oleh PP No. 47 Tahun 2024 tampaknya masih dalam tahap awal implementasi," ujarnya. (Aza)
Komentar