Geruduk DPRD, Desak Pemkab Sragan Revisi Perbup Soal Tanah Bengkok


SRAGEN, Kabarsukowati – Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa Praja Sragen melakukan aksi demo di Gedung DPRD Sragen Kamis (26/1). Aksi mereka mendesak revisi peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 tahun 2022 terkait tanah bengkok.

Aksi berjalan dengan damai meski cukup banyak perangkat desa yang hadir. Lantas sebagian perwakilan diterima anggota legislatif untuk bisa memberikan saran dan pendapatnya. Lalu sebagian menunggu hasil pertemuan di halaman gedung DPRD Sragen.  

Secara umum para perangkat desa mendesak agar Perbup tersebut direvisi supaya tanah bengkok bisa dikelola dengan utuh tanpa harus pakai sistem sewa. Para perangkat desa mendesak tanah bengkok menjadi hak mereka tanpa harus menggunakan sistem sewa.

Sedangkan dalam perbup, pendapatan Hasil sewa tanah bengkok dimasukkan ke rekening kas desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Kemudian digunakan untuk membayar tunjangan kepala dan perangkat desa.

Usai pertemuan, Ketua Praja Sragen, Sumanto mengapresiasi telah diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Sragen dan Komisi I DPRD Sragen. Pertemuan ini di kemudian hari harus ada diskusi agar bisa mencari hasil terbaik.

”Pendapat dari pemerintah daerah, perda yang lama benar. Tapi pendapat kami juga benar. Jadi kita dicari yang paling baik. Tapi ini demi kenyamanan teman-teman (perangkat desa,red) dalam bekerja,” jelasnya.   

Sumanto menyampaikan menunggu undangan dari pemerintah daerah untuk tindak lanjut diskusi perihal revisi Perbup tersebut. ”Kita menunggu, jika tidak ada kabar, dalam waktu singkat kita akan membuat surat kembali. Kita masih percaya pemerintah mendukung kita,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi menyampaikan para perangkat desa mendesak agar dilakukan revisi Perbup tentang pengelolaan tanah bengkok. Masukan dari aspirasi praja, agar perangkat bisa lebih optimal dalam pengelolaan tanah bengkok mereka.

”Mudah-mudahan, dengan audiensi hari ini segera tindak lanjut penyelesaian. Jangan sampai ada miss komunikasi. Menurut dari rekan-rekan praja, tidak ada yang dirugikan dengan tuntutan revisi ini. Praja hanya menuntut haknya,” ujar Thohar.

Dia menyampaikan berharap regulasi yang dibuat agar bisa membuat perangkat desa bekerja dengan nyaman. Lantas audiensi ini bakal disampaikan pada eksekutif untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen Pujiatmoko belum bisa memberi kepastian atas pertemuan tersebut. ”Kami baru mau laporan hasil pertemuan ini pada bupati,” terangnya.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar