DPO Penipuan Ratusan Juta Masih Berkeliaran

SRAGEN, Kabarsukowati – Satu pelaku sindikat kasus penipuan ratusan juta saat ini masih berkeliaran dengan bebas. Selain itu dikabarkan otak tersangka sindikat penipuan juga dikabarkan ditangguhkan. Pihak korban berharap kepolisian segera menahan pelaku yang masih buron tersebut.

Kasus Penipuan korban atas nama Paryanti, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan senilai Rp 510 juta belum tuntas. Satu dari tiga orang sindikat penipuan saat ini masih buron. Pihak kepolisian diharapkan segera menahan tersangka yang masih buron dan melimpahkan tersangka lainnya untuk disidangkan.

Kuasa Hukum korban, Amir Junaedi menyampaikan sempat mendapat informasi bahwa tersangka yakni Haris Supriyadi tengah menjadi tahanan luar. Berkas Haris baru diserahkan tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.”Perkara tahanan luar itu kewenangan dari kepolisian Polres Sragen. Kami selaku kuasa hukum bu Paryanti, mendesak penyidik agar segera dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Sehingga ketika sudah dilimpahkan ke kejari, otomatis tersangka kembali ditahan. Sedangkan pelaku lain yakni Ika Rini Handayani menurut keterangannya saat ini sudah menjalani proses persidangan.

Amir menyampaikan kasus ini juga melibatkan Slamet Harjaka (SH) sebagai bagian dari sindikat tersebut. Namun pihaknya heran lantaran SH sampai saat ini belum ditahan oleh Polres Sragen. ”Apa sebabnya tidak dicari (Polisi, red) saya tidak tahu. Katanya penyidik sulit mencari, harusnya penyidik gampang aja mencari,” bebernya.

Sebagai kuasa hukum korban, dia menilai seharusnya sudah dijadikan tersangka. Dia juga mendesak  perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar segera tuntas.

Sementara Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan terkait kasus penipuan itu, satu tersangka masih buron. ”Dari penyidik masih ada kesulitan jelasnya Senin (4/4).

Sementara terkait tersangka Haris dan Ika Rini, keduanya sudah dilimpahkan ke kejari. Sehingga soal penangguhan penahanan menjadi wewenang Kejari.

Sebelumnya, Korban Paryanti dan suaminya terkena bujuk rayu dengan pinjaman dengan sistem bunga ringan. Namun dengan syarat menyetor dulu untuk mendapatkan dana pinjaman. Hingga total dana yang diberikan ke para pelaku mencapai Rp 510 juta. (din)

Tinggalkan Komentar

Komentar