Awasi Hasil Seleksi Perangkat, Camat Tegaskan Panitia Sudah Sesuai Aturan

SRAGEN, Kabarsukowati – Sejumlah desa menggelar seleksi untuk pengisian perangkat desa pada awal Juni lalu. Salah satunya Desa Bener, Kecamatan Ngrampal yang membuka pengisian perangkat. Lantas hasil pengumuman perangkat desa tersebut membuat keberatan peserta yang gagal.

Peserta seleksi calon perangkat desa yang gagal Budi Santoso melakukan upaya dengan mengirim surat keberatan. Pihaknya meminta untuk kejelasan nilai Prestasi, Dedikasi, Loyalotas dan Tidak Tercela (PDLT) agar dijabarkan. Surat tersebut termasuk ditembuskan ke Camat Ngrampal.

Dirinya di urutan ke dua atas pengumuman seleksi perangkat desa. Lantas hasil nilai akumulasi dengan peringkat yang pertama cukup tipis. ”Perihal tempat seleksi dan hasil tes tidak masalah. Saya hanya minta kejelasan terkait nilai PDLT,” ujarnya

Terkait Seleksi perangkat Desa, Camat Ngrampal Joko Hendang Murdono menjelaskan hanya satu desa,yakni Bener. Dia menjelaskan awal kekosongan ada di posisi carik. Kemudian dilakukan seleksi mutasi. Kemudian diisi dari internal, hingga selanjutnya baru dilakukan penjaringan dari masyarakat.

Arahan dari Pemerintah Kabupaten Sragen, proses seleksi dilaksanakan di universitas Negeri.Dari Pilihan LPPM seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Diponegoro (Undip), dam Universitas Tidar (Untidar) Magelang. Akhirnya digelar di Untidar.

Joko menyampaikan seiring berjalan waktu, ada aduan dari salah seorang peserta. Karena nilai yang bersangkutan cukup tipis. Lantas pihaknya menegaskan bahwa panitia sudah bertugas secara normatif. ”PDLT diniliai normatif, dan ujian tertulis juga berjalan normative. Wajar dalam sebuah kompetisi untuk rangking 1 dicari titik lemahnya,”ujarnya Senin (13/6).

Kemudian dari pihak panitia, atas keberatan dari Budi yang meminta klarifikasi ditindaklanjuti. Dari yang nilai teratas memiliki 5 sertifikat. Kemudian dari kelima lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut sudah dimintai keterangan. Termasuk dari pihak yang keberatan juga dilakukan pengecekan. Hal tersebut sebagai jawaban pihak yang keberatan.

”Jadi kita sarankan untuk seobyektif mungkin. Jadi tidak hanya yang dipersoalkan saja. Dari pihak yang melaporkan juga dicari fakta kebenarannya,” terang Joko.

Lantas pihaknya menyampaikan lembaga yang mengeluarkan sertifikat sudah berbadan hukum. Walaupun persepsi yang ditimbulkan lain-lain. Pihaknya tidak memungkiri untuk sertifikat selalu menjadi polemik di banyak tempat.

Namun dia menekankan untuk sertifikat formal poin yang diberikan jelas.Demikian juga sertifikat kursus non formal nilainya juga jelas. ”Panitia sudah sesuai kinerjanya dengan aturan,” terangnya.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar

  • Danan heruwanto
    Selesa, 14 Juni 2022
    Terusss... Semangat... Masa depan perubahan ada di tanganmu, saya mendukung transparansi seleksi pegawai kususnya desa Bener ,